Jakarta -
Isu soal pembebasan napi kasus korupsi di tengah wabah Corona lewat revisi PP No 99/2012 sempat mengemuka. Komisi III DPR Herman Herry berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap mendengarkan aspirasi masyarakat soal ini. Herman menegaskan pentingnya agenda pemberantasan korupsi.
"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No. 99/2012. Sebab, agenda pemberantasan korupsi, narkoba dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Ketua Komisi III Herman Herry kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Herman menjelaskan bahwa aturan prosedur pembebasan narapidana korupsi dalam PP tersebut berbeda napi umum lain. Ada ketentan soal masa pidana yang harus dijalani.
"Harus juga dipahami bahwa PP ini mengatur tentang ketentuan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang berbeda bagi narapidana korupsi, terorisme, hingga narkotika," ujar Herman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asimilasi dan integrasi bagi narapidana khusus baru bisa diberikan setelah menjalani 2/3 masa pidana, berbeda dengan narapidana umum lain yang bisa mendapatkannya setelah menjalani Β½ masa pidana," sambungnya.
Selain itu, menurut Herman, asimilasi dan integrasi bagi narapidana khusus juga harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait. Dia juga menyinggung soal Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Ada sekitar 35 ribu napi yang bisa dibebaskan berdasarkan Kepmen tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini tetap mendukung proses asimilasi dan integrasi kepada narapidana itu. Namun, dia meminta pelaksanaannya tetap berdasarkan UU yang berlaku.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya rasa kebijakan untuk memberi asimilasi dan integrasi kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat tertentu merupakan kebijakan yang progresif. Saya mendukung kebijakan ini asal dipastikan perilisan narapidana ini tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Misalnya, dimanfaatkan oleh oknum pegawai lapas untuk berbuat korupsi.
"Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan beberapa oknum pegawai Lapas untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional," tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi bicara rencana membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).
Sementara itu, soal isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.
Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Dia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini