Pandemi Corona, Menag Minta Pengumpulan dan Distribusi Zakat Dipercepat

Pandemi Corona, Menag Minta Pengumpulan dan Distribusi Zakat Dipercepat

Tim Hikmah detikcom - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 15:41 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi meminta lembaga amil zakat mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat (Foto: Ilman/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sejumlah kebijakan menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan yang akan segera diterbitkan surat edarannya itu sebagai upaya jaring pengaman sosial terhadap warga terdampak darurat corona.

Warga yang terdampak corona misalnya: rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah. Ada pun kebijakan Menag Fachrul Razi antara lain meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat maal atau zakat harta ke masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang. Aset yang ada diminta didayagunakan semaksimal mungkin untuk membantu memfasilitasi penanganan wabah Covid-19 atau virus corona, dan jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," kata Menag Fachrul Razi seperti dilansir dari laman Kementerian Agama, Senin (6/4/2020).

Menag meminta lembaga-lembaga pengelolaan zakat mulai mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat maal untuk menunaikannya sebelum Ramadan 1441 Hijriyah. "Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahiq yang membutuhkan lebih cepat," kata Menag.

Kepada BAZNAS dan LAZ juga diminta memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat lapis bawah. Dengan begitu bisa meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak darurat corona.

Namun Menag tetap mengingatkan agar pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan. "Seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," kata dia.

Selain zakat maal, umat Islam yang mampu juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Untuk itu, Menag meminta kepada umat Islam yang mampu agar membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. "Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah, serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19," tutur Menag Fachrul Razi.

Menurut Menag, kondisi darurat kesehatan akibat wabah virus corona atau Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri dan memperkuat solidaritas. Semua komponen bangsa diminta bersatu menghadapinya.

200 Ribu Paket Sembako Siap Distribusikan ke Jabodetabek:

(erd/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads