Menag soal Ibadah Ramadhan di Tengah Corona: Tak Ada Bukber, Tarawih di Rumah

Menag soal Ibadah Ramadhan di Tengah Corona: Tak Ada Bukber, Tarawih di Rumah

M Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 15:36 WIB
Menag Fachrul Razi
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah selama Ramadhan meski sedang ada wabah penyakit.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Fachrul menjelaskan, dalam surat edaran itu, terdapat juga panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona. Total ada 15 poin panduan dalam surat edaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," katanya.

Dalam panduan tersebut, Kemenag juga meminta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti.

ADVERTISEMENT

"Tak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," katanya.

"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan," imbuhnnya.

Selain itu, Kemenag meminta salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

"Dan tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an," ujarnya.

Ngeyel Kumpul-kumpul, 3.000-an Orang Diminta Teken Pernyataan:

(zlf/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads