Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelarangan ini berdasarkan dari Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
"Telegram tersebut berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (6/4/2020).
Selain tidak diperbolehkan pulang kampung atau mudik, anggota Polri juga dilarang untuk bepergian ke luar daerah. Anggota Polri juga diwajibkan menjaga jarak aman atau menerapkan physical distancing.
"Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu atau physical distancing," imbuhnya.
Tak hanya itu, Truno menambahkan pihaknya juga mengimbau seluruh anggota mengedepankan sifat tolong menolong. Misalnya pada masyarakat yang membutuhkan di daerah Polri.
"Semua anggota diimbau membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri," lanjut Truno.
Sementara Truno juga mengingatkan seluruh anggota untuk menerapkan perilaku hidup bersih. Truno berharap, telegram ini bisa menjadi imbauan untuk memutus mata rantai corona atau Covid-19.
"Kami berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Jatim serta keluarganya mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19. Mohon telegram ini dipedomani untuk dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," pungkas Truno.
Pemerintah Usul Pemudik Diberi Pekerjaan di Bidang Pertanian:
(hil/fat)