Yasonna Baca Komentar Medsos tentang Dirinya: Bahasanya Kasar, Ampun Deh

Yasonna Baca Komentar Medsos tentang Dirinya: Bahasanya Kasar, Ampun Deh

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 05 Apr 2020 11:09 WIB
Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly (Nur Azizah Rizki/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menepis isu bahwa dirinya hendak membebaskan narapidana kasus korupsi lewat isu virus Corona. Dia kini menyoroti komentar warganet di media sosial terhadapnya. Komentar di medsos dirasanya kasar-kasar.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Menurut dia, isu bahwa dia hendak membebaskan koruptor adalah imajinasi tanpa fakta, cenderung mirip halusinasi provokatif. Yasonna mengatakan kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para napi yang menghuni sel-sel overkapasitas, pertimbanganya adalah nilai kemanusiaan. Dia kemudian mengulas komentar-komentar di media sosial soal isu pembebasan koruptor yang tidak benar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna.

Usulan mengenai pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun di tengah pandemi virus Corona ini mengemuka ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, 1 April 2020. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan.

Usulan Yasonna kemudian mendapat protes keras dari KPK hingga aktivis antikorupsi. KPK berharap tidak ada keringanan bagi napi koruptor. Yasonna menegaskan isu bahwa dia menyetujui pembebasan napi koruptor itu tidak berdasar.

"Jadi, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads