"Saya kena kasus tawuran. Janji tidak akan mengulang perbuatan seperti itu lagi," ungkap NR kepada detikcom di Rutan Bangil, Jumat (3/4/2020).
NR adalah satu dari 52 warga binaan Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dibebaskan. Pembebasan dilakukan guna mengurangi risiko merebaknya virus corona.
"Mereka sudah memenuhi syarat untuk menjalani pembebasan melalui asimilasi di rumah seperti sudah mempunyai SK, sudah menjalani separuh hukuman dan berkelakuan baik," kata Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
Ke-52 warga binaan tersebut dibebaskan secara bertahap sejak 1-7 April 2020. Pada tahap awal, 12 warga binaan yang telah dibebaskan, tahap kedua 22 warga binaan.
"Hari ini 16 orang kita bebaskan. Kami juga tengah memetakan warga binaan lainnya untuk diajukan mendapat asimilasi," terang Adi.
Selama menjalani asimilasi, warga binaan ini harus tetap di rumah. Petugas akan terus melakukan pemantauan warga binaan selama asimilasi rumah.
"Harus di rumah, tidak boleh ke luar kota. Tujuannya agar mereka tidak berkumpul. Mereka juga dipantau Bapas," terang Adi.
Adi berharap pembebasan melalui asimilasi bisa mengurangi jumlah warga binaan yang sudah over capacity. "Kapasitas sekarang 200 dihuni 529," pungkas Adi
(iwd/iwd)