"KPU ada penundaan empat tahapan. Mulai verifikasi calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih hingga pembentukan TPDP," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari kepada detikcom, Jumat (3/4/2020).
Royce mengatakan karena tahapan Pilkada ditunda, otomatis petugas ad hoc baik di tingkat PPK maupun PPS tidak bekerja. Mereka tidak berhak menerima honor karena tidak bekerja.
"Untuk PPK sebanyak 20 orang sudah bekerja selama sebulan dan PPK per 25 Maret kemarin turun lagi surat untuk menghentikan masa kerjanya PPK. Sementara untuk PPS berjumlah 102 orang. Kami hentikan masa kerjanya sampai batas waktu yang belum ditentukan," terang Royce.
Royce mengatakan secara resmi belum ada penundaan pilkada. Yang ditunda hanya tahapannya. "Kami belum menerima surat penundaan pilkada secara resmi dari KPU Provinsi maupun KPU RI," tandasnya.
Hal yang sama juga terjadi di Bawaslu. 12 petugas Panwascam dan 34 petugas Panwas Kelurahan juga dirumahkan. Masa kerja mereka dihentikan per 1 April 2020.
"Di sekretariat Panwascam juga ada tenaga tehnis. Mereka juga dihentikan tugasnya. Kami menunggu petunjuk berikutnya," kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, M Anas. (iwd/iwd)