Soal Jadwal Baru Pilkada 2020, Mendagri: Tunggu Kondisi COVID-19

Soal Jadwal Baru Pilkada 2020, Mendagri: Tunggu Kondisi COVID-19

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 02:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom
Jakarta -

Pilkada Serentak 2020 ditunda akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Perihal jadwal baru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum memutuskan, pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi COVID-19.

"Sama seperti kementerian dan lembaga negara lainnya, Kemendagri, saat ini, fokus menuntaskan masalah penanganan Covid 19 demi keselamatan masyarakat. Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi terpenting. Pesta demokrasi, Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

Penundaan waktu pilkada ini juga telah disepakati saat rapat bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Saat ini Tito tengah memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020," ujarnya.

Tito mengatakan, hal yang menjadi fokusnya saat ini adalah memobilisasi pemerintah daerah untuk bersatu melawan wabah corona. Usai kondisi membaik, Tito baru akan menggelar rapat menentukan jadwal pelaksanaan pilkada 2020.

ADVERTISEMENT

"Fokus saya saat ini adalah memobilisasi sumberdaya nasional, termasuk seluruh Pemda, seperti Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan Covid 19 demi keselamatan rakyat. Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan Covid 19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman2 di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," tutup Tito.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ada tiga opsi yang diusulkan terkait jadwal baru pelaksanaan pilkada 2020. Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menyebut satu di antaranya adalah Pilkada 2020 digelar pada Maret 2021, atau diundur 6 bulan dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

"Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi: pertama (Pilkada 2020) ditunda 3 bulan, pemungutan suara 9 Desember 2020. Kedua ditunda 6 bulan, pemungutan suara 12 Maret 2021. Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021," ungkap Arwani kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

"Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pandemi COVID-19 ini," imbuhnya.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads