Dia adalah HY, napi kasus narkoba asal Madura. Sudah 2 tahun terakhir dia menempati rutan Ponorogo akibat kasus yang menjeratnya.
HY adalah salah satu dari 23 napi yang dilepaskan untuk mengantisipasi pencegahan virus corona. Mereka terdiri dari berbagai kasus pidana umum. Saat dibebaskan, mereka diberi arahan untuk berada di rumah hingga wabah corona hilang.
Hal ini sesuai dengan Permenkum HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Rutan Ponorogo Arya Galung mengatakan ke-23 napi tersebut didakwa atas kasus tindak pidana ringan dan umum. Seperti laka lantas dan pencurian.
"Hari Rabu (1/3) lalu ada 8 napi yang di asimilasi, kemudian hari ini ada 15 napi," tutur Arya kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Jalan HOS Cokroaminoto, Jumat (3/3/2020).
Menurut Arya, pihaknya melakukan sosialisasi ke warga binaan terkait asimilasi. Kemudian melakukan klasifikasi data warga binaan yang akan dibebaskan dengan berorientasi terhadap skala prioritas. Untuk tahap pertama, yang diprioritaskan adalah narapidana yang telah turun surat keputusan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
"Selain itu, syarat minimal sudah menjalani dua pertiga masa pidana, dan masanya terhitung sampai Desember 2020," imbuh Arya.
Tujuan asimilasi, lanjut Arya, untuk mengurangi beban rutan. Sebab, saat ini ada 375 napi di rutan Ponorogo. Sedangkan rutan hanya berkapasitas 107 napi.
"Ini untuk mengurangi beban di rutan, target kami nanti ada 65 napi yang diasimilasi," papar Arya.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:
(fat/fat)