Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan masyarakat harus disiplin dan tegas dalam menjaga jarak atau menerapkan physical distancing. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
"Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam di rumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Agus meminta masyarakat tidak menyalahartikan kehadiran TNI/Polri dalam membantu pencegahan wabah ini tidak terus menyebar. Menurutnya, payung hukum untuk penanggulangan wabah ini sudah jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini. Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 ini juga sangat jelas," ujar Agus.
Selain itu, Agus menyatakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2020 hanya ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itulah, Agus meminta masyarakat disiplin agar bisa melawan virus Corona.
"Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan, wabah ini dapat kita lawan. Semua untuk kebaikan masyarkat," pungkasnya.
(azr/azr)