Kata PWNU Jatim soal Kewajiban Mengubur Jenazah Pasien Corona

Kata PWNU Jatim soal Kewajiban Mengubur Jenazah Pasien Corona

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 19:21 WIB
Wabup Sidoarjo Makamkan Jenazah Pasien Corona
Pemakaman jenazah pasien corona yang meninggal di Sidoarjo pekan lalu/Foto: Istimewa
Surabaya -

PWNU Jatim mengimbau masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah pasien virus corona di daerah asal. Sebab, memakamkan jenazah hukumnya wajib atau fardu kifayah bagi Muslim.

"Mengubur mayit itu adalah bagian dari kewajiban kita. Jadi kewajiban masyarakat Muslim mengubur mayit," kata Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Untuk itu, Kiai Syafruddin mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi jenazah pasien virus corona yang akan dikuburkan di daerah asalnya. Ia juga mengajak masyarakat tidak khawatir tertular. Sebab pengurusan jenazah sudah sesuai dengan protokol kedokteran.


"Kita tidak boleh menghalang-halangi mengubur mayit yang terkena penyakit corona. Apalagi di dalam tajhiz atau cara pengurusan jenazahnya itu sudah sesuai SOP dari dokter yang ahli. Jadi oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir," imbaunya.

Ia kemudian menegaskan, jika sampai mayit tidak terkubur karena ada penolakan dari masyarakat, maka semua akan menanggung dosa besar. Sebab musibah terkena penyakit atau virus bukan merupakan kehendak si mayit.


"Menurut sisi agama harus dikuburkan. Kalau di sini ditolak, di sana ditolak apa mau dibuang begitu saja? Itu dosa semua. Jadi ketika kemudian tidak bisa dikuburkan, ada di daerah itu dosa semua," tegasnya.

"Oleh karena itu kita harus bisa menerima. Apalagi itu bukan kehendak dia terkena penyakit. Dia sudah kena musibah, ketambahan itu. Bayangkan dalam Islam itu orang meninggal keluarganya harus digembirakan dengan disebut takziah. Takziah itu menggembirakan dari keluarga si mayit," tambahnya.


Kiai Syafruddin kemudian menjelaskan, ada empat kewajiban bagi masyarakat Muslim kepada jenazah. Salah satunya adalah menguburkan.

"Hukumnya kalau ada mayit kan kita punya empat kewajiban. Pertama memandikan, kedua mengkafani, ketiga mensalati, dan keempat menguburkan," paparnya.

"Artinya kalau dia tidak sampai terkuburkan, terbengkalai. Maka dosa semua itu satu desa, satu kecamatan dan satu kabupaten itu kalau dari sisi agama," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.