Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat ini pihaknya dan pemerintah sedang bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, yang mana jika PP itu direvisi bisa membebaskan napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun. ICW dan YLBHI menilai perbuatan Yasonna tidak tepat.
"Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Kurnia menilai Yasonna memiliki niat untuk mempermudah napi korupsi dan meringankan hukuman mereka. Apalagi, kata dia, saat ini hukuman koruptor telah diringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alih-alih Yasonna mengusulkan agar napi korupsi bebas. Kurnia mengatakan sebaiknya Yasonna fokus ke napi pidana umum seperti kejahatan atau narkoba yang jumlah napinya lebih banyak dari napi korupsi.
"Jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi," katanya.
Kurnia juga menyebut wacana revisi dan membebaskan napi korupsi bukanlah upaya pencegahan Corona. Dia pun menyinggung ruang tahanan napi korupsi justru mewah dan sudah menerapkan social distancing sehingga tidak perlu dibebaskan.
"Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan Corona. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan." tutur dia.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi: