ICW Kritik Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Lansia di Tengah Pandemi Corona

ICW Kritik Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Lansia di Tengah Pandemi Corona

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 12:01 WIB
Kurnia Ramadhana
Foto Kurnia Ramadhana: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat ini pihaknya dan pemerintah sedang bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, yang mana jika PP itu direvisi bisa membebaskan napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun. ICW dan YLBHI menilai perbuatan Yasonna tidak tepat.

"Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Kurnia menilai Yasonna memiliki niat untuk mempermudah napi korupsi dan meringankan hukuman mereka. Apalagi, kata dia, saat ini hukuman koruptor telah diringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, alih-alih Yasonna mengusulkan agar napi korupsi bebas. Kurnia mengatakan sebaiknya Yasonna fokus ke napi pidana umum seperti kejahatan atau narkoba yang jumlah napinya lebih banyak dari napi korupsi.

"Jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi," katanya.

ADVERTISEMENT

Kurnia juga menyebut wacana revisi dan membebaskan napi korupsi bukanlah upaya pencegahan Corona. Dia pun menyinggung ruang tahanan napi korupsi justru mewah dan sudah menerapkan social distancing sehingga tidak perlu dibebaskan.

"Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan Corona. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan." tutur dia.

Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:

Oleh karena itu, ICW dan YLBHI meminta Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud Md menolak wacana Yasonna yang hendak merevisi PP 99/12. ICW dan YLBHI juga meminta Presiden Jokowi menghentikan pembahasan RUU kontroversial di tengah pandemi Corona.

"ICW dan YLBHI mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona. Kedua, Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional Corona sedang berlansung," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang over kapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan ada beberapa napi yang tidak bisa dibebaskan karena terhalang aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, yang salah satunya membahas pembebasan napi korupsi lansia. Yasonna mengatakan akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads