Pukat UGM Kritik Wacana Pembebasan Napi Koruptor Berdalih Cegah Corona

Pukat UGM Kritik Wacana Pembebasan Napi Koruptor Berdalih Cegah Corona

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 13:16 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Zaenur Rohman (Foto: dok. detikcom)
Sleman -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat ini bekerja sama dengan pemerintah sedang merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Jika direvisi, PP itu bisa membebaskan napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman tidak sepakat dengan hal tersebut.

"Rencana Menkum HAM mengeluarkan napi koruptor, saya pada prinsipnya tidak sepakat karena jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia sehingga, jika dikeluarkan, itu tidak menjamin menjadi pengurang yang signifikan," kata Zaenur, Kamis (2/4/2020).

Dia menganggap korupsi termasuk dalam kejahatan yang serius, sehingga langkah Menkum HAM di atas dinilai tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan korupsi bersama dengan kejahatan terorisme dan narkotika khususnya bandar itu adalah kejahatan yang sangat serius, sehingga tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi COVID-19 ini," tegasnya.

Dia melihat kapasitas lapas yang digunakan untuk menahan napi korupsi seperti di Lapas Kelas I Sukamiskin tidak ada overkapasitas, sehingga yang diperlukan adalah protokol kesehatan untuk mencegah merebaknya Corona di lapas.

ADVERTISEMENT

"Saya berpikir bahwa di lapas khusus korupsi, seperti Lapas Sukamiskin, kita tidak melihat adanya overkapasitas, sehingga yang perlu dilakukan adalah protokol-protokol kesehatan," ucapnya.

Simak juga video Solo KLB Corona, 142 Napi Bebas Lebih Awal:

Kendati demikian, dia punya dua catatan. Catatan pertama, dia menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan Kemenkum HAM untuk mengeluarkan sebagian warga binaan.

"Ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas sehingga bisa mengurangi penyebaran COVID-19. Saya setuju," ungkapnya.

Catatan kedua terkait tindak kejahatan yang sangat serius, seperti bandar narkotika, terorisme, dan korupsi. Dia meminta agar narapidana yang terseret kasus itu tidak diberi prioritas untuk dikeluarkan. Kecuali jika mereka memiliki kondisi kesehatan yang sangat buruk.

"Sehingga atas dasar alasan kemanusiaan, mereka bisa diprioritaskan untuk dikeluarkan. Jadi bukan berdasarkan umur, kriteria lain, tapi kriteria kesehatan yang buruk yang itu bisa dibuktikan dengan tim dokter," paparnya.

"Memang warga binaan itu kesehatannya buruk, tetapi harus yang benar-benar kondisi mengancam nyawa. Itu yang bisa diprioritaskan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan ada beberapa napi yang tidak bisa dibebaskan karena terhalang aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, yang salah satunya membahas pembebasan napi korupsi lansia. Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengajukan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi.

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani dua pertiga masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads