Untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) di kalangan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Brebes, Jawa Tengah, membebaskan 66 orang. Mereka dirumahkan untuk mengurangi populasi napi di Lapas untuk program physical distancing.
Napi yang diperbolehkan pulang harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat utama adalah mereka bukan napi kasus narkoba yang masuk dalam PP 99 dengan ancaman di atas 5 tahun, bukan napi teroris, dan bukan napi kasus korupsi.
Selain itu, harus telah menjalani masa hukuman dua pertiga pada 31 Desember 2019 dan memiliki catatan kelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Syarat berkelakuan baik ini dibuktikan dengan surat Register F.
Kepala Lapas Kelas II Kabupaten Brebes Andi Mohammad Syarif mengatakan pembebasan bersyarat ini sesuai Peraturan Menkum HAM No 10 Tahun 2020. Dari 290 napi Lapas Brebes, ada 66 orang yang akan dibebaskan karena telah memenuhi persyaratan tersebut.
"Kemarin 25 napi sudah kami proses pembebasan bersyaratnya dan sudah bebas, dan hari ini 41 napi akan kami lakukan proses. Total ada 66 napi yang akan dibebaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," terang Andi, Kamis (2/4/2020).
Meskipun napi diperbolehkan pulang, Andi memastikan, akan selalu dilakukan pemantauan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Perwakilan Bapas akan selalu mengontrol ke kediaman para napi yang dibebaskan.
"Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Karesidenan Pekalongan akan selalu memantau. Selama masa bebas bersyarat itu, para napi wajib lapor secara rutin. Absen pertama harus ke Pekalongan, namun ke depannya bisa absen di posko Bapas yang ada di Lapas Brebes," jelas Andi Mohammad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roro Fitria Salah Satu Napi yang Dibebaskan saat Pandemi Corona:
(mbr/ams)