Pandemi Corona, 473 Napi di Jabar Bebas Bersyarat

Pandemi Corona, 473 Napi di Jabar Bebas Bersyarat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 10:56 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Foto: dok Thinkstock)
Bandung -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membuat kebijakan dengan membebaskan puluhan narapidana guna mencegah penyebaran Corona. Di Jawa Barat, ada ratusan napi yang dibebaskan.

"Untuk yang mendapatkan bebas bersyarat kemarin totalnya ada 473 warga binaan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Aris mengatakan ratusan napi yang dibebaskan itu tidak termasuk napi tipikor, teroris, dan bandar narkoba. Menurutnya, napi yang dibebaskan merupakan napi kasus tindak pidana umum dan narkoba yang hukumannya di bawah 4 tahun.

"Tidak ada tipikor, teroris, dan bandar narkoba. Hanya pidum dan narkoba yang hukumannya di bawah 4 tahun," tuturnya.

Menurut Aris, napi yang mendapatkan bebas bersyarat ini merupakan napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Petugas melakukan pendataan dan mengajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diberikan bebas bersyarat.

"Mereka menjalani asimilasi, tapi diimbau tetap di rumah saat kondisi seperti ini," ujar Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roro Fitria Salah Satu Napi yang Dibebaskan saat Pandemi Corona:

ADVERTISEMENT

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads