Pemkot Pekalongan, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No 443.1/004, mulai memberlakukan jam malam, Rabu (1/4/2020). Jam malam mulai diberlakukan pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Begini suasananya.
Dalam pantauan detikcom pada Rabu malam hingga dini hari, beberapa ruas jalan yang sebelumnya ramai mulai sepi. Kerumunan massa yang biasanya memadati di beberapa lokasi, seperti di Lapangan Mataram, Alun-Alun Kota Pekalongan, Lapangan Jetayu, dan Lapangan Sorogenen, menjadi lengang.
Hanya beberapa pedagang yang tampak. Itu pun mulai menutup lapak daganganya semenjak pukul 21.00 WIB. Demikian juga dengan jalan-jalan di Kota Pekalongan, Jalan Kurinci, Jalan RA Kartini, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Hasanudin, yang biasanya ramai juga tampak sepi.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pihaknya dibantu TNI-Polri dan Denpom Pekalongan melakukan patroli malam. "Alhamdulillah secara umum warga masyarakat mengikuti SE Wali Kota terkait jam malam agar tidak beraktivitas di luar," kata Sri Budi.
"Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebab penyebaran virus Corona. Sepanjang jalan sebagian besar usaha-usaha tutup. Tadi ada toko modern belum tutup, kami imbau tutup," imbuhnya.
![]() |
Namun ada juga warga yang masih keluar malam ditemukan petugas saat melakukan patroli malam di Jalan HOS Cokroaminoto. Oleh petugas, mereka diminta kembali ke rumah masing-masing. Ada juga beberapa kendaraan angkutan barang yang ditegur untuk segera menghentikan kegiatan operasional.
Keberadaan jam malam ini membuat para pedagang turun omzet. Khodli (58), warga Podosugih, misalnya. Dari seratus mangkok mi ayam yang biasanya habis, dia hanya bisa menjual 40 mangkok.
"Saya bukanya sore. Tutup biasanya jam 12 malam. Jam sembilan harus tutup, baru laku 40 mangkok," kata Khodli penjual Mi Ayam Grogolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Surat Edaran Wali Kota tentang pemberlakuan jam malam tersebut berlaku mulai 1 April hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Karantina Mandiri, Kampung ini Bikin Portal Satu Pintu: