Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait darurat Corona sudah mulai berlaku. Namun, apa yang membedakan kebijakan PSBB ini dengan upaya pencegahan Corona yang sudah dilakukan?
Dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020), PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, Rabu, 1 April 2020 PP PSBB itu mulai berlaku.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa PSBB harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Nantinya Menkes akan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.
Jika disetujui, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Adapun dalam Pasal 3 disebutkan bahwa daerah yang mengusulkan PSBB harus memenuhi syarat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Presiden Jokowi Pun menjelaskan apa perbedaan PSBB dengan lockdown. Penjelasan ini disampaikan Jokowi di Pulau Galang seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (1/4/2020). Jokowi mengimbau para kepala daerah tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan PP PSBB.
"Saya kira sampai saat ini belum ada yang berbeda, dan kita harapkan tidak ada yang berbeda. Bahwa ada pembatasan sosial, ada pembatasan lalu lintas, saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar bahwa daerah juga ingin mengontrol daerahnya masing-masing," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi sekali lagi tidak dalam bentuk keputusan-keputusan besar misalnya... karantina wilayah dalam cakupan yang gede atau yang sering dipakai lockdown, lockdown itu apa sih? Karena kita harus sama," lanjutnya.
Menurut Jokowi PSBB ini berbeda dengan lockdown. Lockdown artinya orang tidak boleh keluar rumah dan transportasi semuanya berhenti.
"Lockdown itu orang nggak boleh keluar rumah, transportasi semuanya berhenti, baik itu yang namanya bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti semuanya, kegiatan-kegiatan kantor semuanya dihentikan semuanya, nah ini yang kita tidak mengambil jalan yang itu," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laolly menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan PP PSBB untuk menangani virus Corona. Yasonna mengatakan pemerintah daerah dimungkinkan mengusulkan PSBB kepada pemerintah pusat.
"Mengenai COVID-19, dengan keluarnya PP tentang PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar, ya kepala-kepala daerah dimungkinkan untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui BNPB tentang usul-usul pembatasan sosial besar dalam pencegahan COVID-19 tentunya menurut kajian yang baik," kata Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/3/2020).
Yasonna mengatakan memang ada usulan lockdown, namun pemerintah belum terpikir ke arah itu. Dia membandingkan dengan kebijakan lockdown yang dinilai gagal.
"Karena, Bapak-Ibu, perlu kami sampaikan, pemerintah mengkaji dan mendengar secara baik usul-usul, ada yang mengusulkan lockdown, pemerintah sampai sekarang ini tidak berpikir tentang model lockdown, karena ada juga lockdown yang misalnya di Italia gagal total, apa yang disampaikan di India gagal total terjadi influx," ujar Yasonna.
"Lockdown tanpa memperhatikan secara baik kebutuhan masyarakat karena masih banyak jutaan orang yang masih hidup dengan per hari, kami sudah menghitung itu sebabnya refocusing anggaran sekarang dengan social safety net diperkirakan sampai ratusan triliun Pak," sebutnya.
Kendati demikian, pada hari pertama PP ini berlaku belum ada perubahan kondisi yang signifikan dari upaya pencegahan Corona sebelumnya. Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memang tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Kesehatan. "Baru disusun Permenkesnya," ujar Yuri kepada detikcom, Rabu (1/4).
Saat ditanya kapan PSBB ini secara efektif diberlakukan, Yuri memastikan Kamis (2/4) ini Permenkes tersebut harus sudah terbit.
"Besok harus sudah jadi," imbuh Yuri.