Begini Prosedur-Syarat Pemda Berlakukan PSBB Darurat Corona

Begini Prosedur-Syarat Pemda Berlakukan PSBB Darurat Corona

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 05:55 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memberlakukan PSBB.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), seperti dilihat detikcom, Selasa (31/3/2020). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Syarat untuk pemda bisa memberlakukan PSBB tertuang dalam Pasal 3. Dalam pasal tersebut ada dua kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal itu berbunyi:

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dalam Pasal 4 dijelaskan PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan penduduk.

Sementara untuk prosedur, pemda harus mengantongi izin dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2. Pemda harus terlebih dulu mengusulkan ke Menkes.

Penerapan PSBB juga memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Jika Menkes menyetujui usulan tersebut, pemda wajib melaksanakan PSBB, sesuai yang tertuang dalam Pasal 6.

Pasal 6 berbunyi:

(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 1 9 (COVID- 19).

(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.

(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Halaman 2 dari 2
(azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads