Isu Pandemi Corona Dibawa-bawa Napi Biar Bisa Keluar Bui

Round-Up

Isu Pandemi Corona Dibawa-bawa Napi Biar Bisa Keluar Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 08:18 WIB
Sebanyak 7 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu bersikeras minta dibebaskan karena mewabahnya virus corona di Indonesia.
Tujuh napi yang minta dibebaskan karena Corona (Foto: dok. Istimewa)
Palu -

Sejumlah narapidana di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggunakan isu pandemi Corona (COVID-19) agar bisa keluar dari bui. Mereka berkeras minta dibebaskan dengan alasan takut tertular Corona.

Peristiwa ini terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Palu pada Selasa (31/3) sekitar pukul 10.30 Wita. Ada tujuh napi yang membawa isu pandemi Corona untuk menimbulkan keresahan kepada napi lainnya.

Mereka akhirnya diamankan atas upaya provokasi tersebut. Mereka lalu diisolasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul, mereka meminta dibebaskan keluar dari tahanan karena memperoleh informasi narapidana di daerah lain dibebaskan lantaran pandemi virus Corona," kata Sunar Agus, Selasa (31/3/2020).

Sunar mengatakan ketujuh napi tersebut memperoleh info yang keliru dan salah menerjemahkan rancangan atau kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Saat ini sedang disusun perencanaan cara berasimilasi agar para napi tidak terpapar virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Ini permintaan yang tidak masuk di akal. Kalau napi bebas semua, bagaimana dengan proses hukum yang sebelumnya telah diatur sesuai aturan yang berlaku. Dan tidak ada perintah atasan karena mereka terus berkeras dan sangat berbahaya ketika mempengaruhi napi yang lain, maka langsung ditangkap dan diisolasi," tegasnya.

Dia menyebutkan, kalaupun ada narapidana yang berstatus ODP atau PDP COVID-19, tidak akan dibebaskan, melainkan diisolasi sesuai dengan SOP penanganan COVID-19. Ketujuh napi tersebut diisolasi mandiri di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk dilakukan pemeriksaan terkait provokasi pada isu pandemi Corona di balik bui.

Sejumlah upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona, termasuk bagi tahanan dan narapidana. Saat ini banyak rutan dan lapas yang sudah menghapus kebijakan jam besuk. Pemenuhan hak bagi tahanan dan narapidana lalu digantikan lewat jalur video call.

Selain itu, proses persidangan sudah banyak yang ditempuh dengan cara video conference. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Corona di rutan dan ruang persidangan.

Terbaru, Kemenkum HAM akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

"Sebanyak 30 ribu lebih narapidana/anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya," kata Plt Ditjen Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

"Puluhan ribu narapidana/anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa dua pertiga pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads