Sejumlah narapidana di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggunakan isu pandemi Corona (COVID-19) agar bisa keluar dari bui. Mereka berkeras minta dibebaskan dengan alasan takut tertular Corona.
Peristiwa ini terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Palu pada Selasa (31/3) sekitar pukul 10.30 Wita. Ada tujuh napi yang membawa isu pandemi Corona untuk menimbulkan keresahan kepada napi lainnya.
Mereka akhirnya diamankan atas upaya provokasi tersebut. Mereka lalu diisolasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, mereka meminta dibebaskan keluar dari tahanan karena memperoleh informasi narapidana di daerah lain dibebaskan lantaran pandemi virus Corona," kata Sunar Agus, Selasa (31/3/2020).
Sunar mengatakan ketujuh napi tersebut memperoleh info yang keliru dan salah menerjemahkan rancangan atau kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Saat ini sedang disusun perencanaan cara berasimilasi agar para napi tidak terpapar virus Corona.
"Ini permintaan yang tidak masuk di akal. Kalau napi bebas semua, bagaimana dengan proses hukum yang sebelumnya telah diatur sesuai aturan yang berlaku. Dan tidak ada perintah atasan karena mereka terus berkeras dan sangat berbahaya ketika mempengaruhi napi yang lain, maka langsung ditangkap dan diisolasi," tegasnya.
Dia menyebutkan, kalaupun ada narapidana yang berstatus ODP atau PDP COVID-19, tidak akan dibebaskan, melainkan diisolasi sesuai dengan SOP penanganan COVID-19. Ketujuh napi tersebut diisolasi mandiri di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk dilakukan pemeriksaan terkait provokasi pada isu pandemi Corona di balik bui.