Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani pandemi Corona. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai kebijakan Jokowi itu akan sama saja dengan kebijakan yang sudah diterapkan lama jika tidak ada ketegasan di masyarakat.
"Ya kalau nggak ada ketegasan, nggak ada pressure ya sama aja, sama (kebijakan) kemarin, makanya harus ada ketegasan. Tindak tegas masyarakat yang masih ada aktivitas, dan yang apa lagi berkumpul-kumpul kalau emang nggak ada ketegasan ya sama aja," ujar Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Mohammad Adib Khumaidi saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Adib menilai kebijakan Jokowi terkait PSBB ini sama dengan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, yakni seperti pembatasan aktivitas maayarakat, hingga libur sekolah. Menurutnya, kebijakan ideal untuk tangani Corona ini adalah karantina wilayah, namun, Adib memaklumi jika pemerintah harus memikirkan matang opsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (PSBB) sama memang sama yang (kebijakan) selama ini diberlakukan, betul memang kalo kita bicara itu, idealnya ya tetap karantina wilayah benar-benar masyarakat nggak boleh ke mana-mana, kita tahu karantina wilayah ada yang harus disiapkan termasuk ekonomi, tapi pada dasarnya kita tanpa ada ketegasan ya sama aja," jelasnya.
"Jadi itulah yang kemudian ketegasan PP ini diterapkan ke wilayah sehingga masyarakat sadar, sadar supaya ada masalah yang harus dihadapi masyarakat juga. Kalau masyarakat nggak bantu, artinya akan sulit bagi kita semua tak hanya tenaga medis tapi semua," sambungnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Dalam UU nomor 6/2018, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Pembatasan sosial berskala besar ditetapkan menteri.
Tindakan pembatasan sosial berskala besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.