Tim pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Pandu Riono menilai Presiden Joko Widodo sebetulnya terlambat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia mempertanyakan kenapa baru dikeluarkan sekarang.
"Telat, karena ragu-ragu. Kenapa baru sekarang. Karena saya lihat ada UU yang bisa dipakai. Itu sudah dibuat, berlaku, setiap negara punya, dengan demikian negara harus melakukan harus berdasarkan UU," kata Pandu ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Pandu mengatakan para pakar sudah lama menyarankan pemerintah terkait status darurat kesehatan masyarakat yang disusul langkah kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, presiden seharusnya memegang kendali dari awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bingungin ya, pemerintah bingung, rakyatnya bingung, tapi yang paling penting dari itu semua, untuk pertama kalinya, yang saya sarankan sudah lama, presiden pegang kendali, dan yang paling penting saya usulkan deklarasi Indonesia dalam kedaruratan kesehatan masyarakat, public health," ujarnya.
"Jadi sudah dikirimin surat oleh direktur WHO dan sebagainya supaya Pak Presiden ini mengambil alih pegang kendali, tidak bisa lagi diserahkan ke BNPB, ke siapa lagi nanti, nggak bisa. Yang bisa mendeklarasi itu adalah presiden menurut UU No. 6 Tahun 2018. UU itu kan yang tandatangani Pak Jokowi, masa dia lupa sih," lanjut Pandu.
Meski begitu, Pandu mengatakan masih ada kesempatan untuk benar-benar diimpelmentasikan. Pemerintah, menurutnya, harus tegas dan menindak bilamana ada pelanggaran, sehingga tidak hanya imbauan.
"Walaupun terlambat bila diimplementasi dengan benar dan terukur semoga kita masih punya waktu untuk menghadang penjalaran virus yang lebih luas," ujarnya.
"Jadi, apa yang harus dilakukan, salah satu adalah melakukan pembatasan sosial secara luas dan berskala luas itu kalau menurut UU harus diimplementasikan sifatnya wajib, siapa yang melanggar akan kena tindakan pelanggaran. Tapi pemerintah bisa memaksakan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan yang menghimpun orang. Selama ini kan sifatnya masih imbauan, orang nggak ngerti artinya, social distancing, physical distancing," imbuh Pandu.
Pernyataan Lengkap Jokowi soal Status Darurat Kesehatan:
(eva/fjp)