Pemkab Pasuruan memperpanjang masa work from home (WFH) bagi ASN hingga 21 April mendatang. Kebijakan itu tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III.
Pelaksanaan WFH sebelumnya diberlakukan pada 24-31 Maret. Perpanjangan ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf mengatakan perpanjangan masa WFH juga mengikuti penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait status darurat bencana virus Corona, yang juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
"Ini demi kebaikan bersama. Demi dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan," kata Irsyad, Rabu (1/4/2020).
Dengan kebijakan perpanjangan masa WFH ini, Irsyad meminta kepada setiap ASN tidak mengendurkan kinerja. ASN juga dilarang keras melakukan perjalanan dalam maupun luar daerah.
"Saya minta kepada ASN yang bekerja dari rumah tidak keluar dari rumah kecuali untuk keperluan yang sangat penting. Contohnya membeli obat, kebutuhan makan-minum dan rumah tangga, dan kegiatan lain yang sifatnya mendesak," imbuhnya.
Dalam kebijakan WFH, Pemkab Pasuruan tetap memberlakukan beberapa pengecualian, antara lain, pertama, bagi para pejabat eselon II (JPT) dan pejabat eselon III pada badan atau dinas wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi pejabat eselon IV dan staf melaksanakan tugas di rumah.
Kedua, para asisten, kepala bagian, dan kepala subbagian pada kesekretariatan daerah wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi staf pelaksana melaksanakan tugas di rumah.
Ketiga, bagi para camat, sekcam, dan kepala seksi wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi para kasubag hingga staf pelaksana melaksanakan tugas di rumah.
Keempat, bagi para lurah dan sekretaris kelurahan wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan para staf pelaksana bekerja di rumah.
Kelima, bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik diserahkan sepenuhnya sesuai kebijakan pimpinan OPD berdasarkan ritme kerjanya. Keenam, Pemkab Pasuruan tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah secara penuh.