Istana menyayangkan adanya warga yang menolak pemakaman jenazah korban virus Corona (COVID-19). Istana menegaskan tak boleh ada penolakan pemakaman jenazah korban COVID-19.
"Tidak boleh ada yang melakukan seperti itu," kata Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Ngabalin mengatakan pemerintah telah memerintahkan kepala daerah mengedukasi warganya perihal pemakaman jenazah korban COVID-19. Terutama, perihal sudah ditanganinya jenazah sesuai protokol kesehatan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin juga sudah rapat, ada kelurahan, kecamatan, ada pak wali kota, ada penjelasan dari dokter soal orang yang sudah meninggal. Ulama juga untuk memberi fatwa bagaimana jika ini meninggal. Sosialisasi ke warganya. Tidak boleh itu, harus ditindak tegas," ujarnya.
"Kasih tahu ke masyarakat, masa saudaranya sendiri sudah meninggal masih ditolak," imbuh Ngabalin.
Sebelumnya diberitakan, fenomena penolakan pemakaman jenazah korban Corona terjadi di sejumlah daerah, di antaranya di Gowa, Makassar, Medan dan Depok.
Di Depok, warga menolak jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Corona yang hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Perigi, Bedahan, Sawangan, Depok. Kemudian di Medan, spanduk menolak jenazah pasien positif Corona sempat terpasang di daerah Medan Tuntungan.
Apakah Jenazah Pasien Corona Bisa Menularkan Virus? Ini Kata WHO!:
(mae/eva)