Pemda Harus Dapat Persetujuan Menkes untuk Berlakukan PSBB Darurat Corona

Pemda Harus Dapat Persetujuan Menkes untuk Berlakukan PSBB Darurat Corona

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 23:52 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam PP tersebut, pemerintah daerah (pemda) yang ingin menerapkan PSBB harus atas persetujuan Menteri Kesehatan.

Dilihat detikcom, Selasa (31/3/2020), aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemda harus mengusulkan ke Menkes. Menkes kemudian akan meminta pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini diatur dalam Pasal 6, yang berbunyi:

Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

ADVERTISEMENT

PSBB pun tak bisa sembarang dilakukan. Penerapan PSBB harus didasarkan pada berbagai pertimbangan. Seperti epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

PSBB juga harus memenuhi berbagai kriteria. Dalam Pasal 3, ada dua kriteria yang harus terpenuhi, yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian dan kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Lantas apa saja yang dibatasi? Dalam Pasal 4 ayat 1, PSBB paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads