Kejaksaan Agung mengatur sebagian karyawannya untuk sebagian bekerja dari rumah sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan kejaksaan. Namun, bila ada yang menyalahgunakan, pegawai tersebut akan kembali ngantor.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jaksa-jaksa di daerah melalui video conference. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang hadir dalam video conference itu menjelaskan, Burhanuddin meminta para jaksa yang bekerja di rumah untuk tidak menyalahgunakan kesempatan tersebut untuk jalan-jalan.
"Pada kesempatan vicon tersebut, Jaksa Agung RI juga berpesan agar para pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah agar tetap di rumah dan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan-jalan atau berlibur, maka yang bersangkutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa," kata Hari dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan Burhanuddin juga meminta agar kegiatan mengumpulkan orang banyak di satu tempat sementara tidak dilakukan. Misalnya apel, penyuluhan atau penerangan hukum, dan sosialisasi.
Selain itu, pegawai yang bekerja dari rumah dibebaskan dari absen secara elektronik. Sedangkan tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lain tetap dipenuhi sebagaimana mestinya.
"Pada kesempatan vicon tersebut, Jaksa Agung berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan RI menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran COVID-19 dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan, cara batuk dan buang ingus yang benar, dan segera melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda-tanda infeksi COVID-19 agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Corona, Jaksa Agung Divaksin Influenza |
Diketahui, Kejagung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (work from home). Akan tetapi, kejaksaan memastikan pelayanan umum seperti persidangan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga layanan tilang tetap berjalan.
"Untuk sifatnya pelayanan umum, sidang, pemeriksaan saksi, tersangka dan sebagainya itu jalan terus," kata Hari.