Pemerintah mengimbau masyarakat mempraktikkan physical distancing (pembatasan fisik) alias menjaga jarak satu sama lain. Tujuannya adalah agar terhindar dari COVID-19. Pada kenyataannya, imbauan ini tak serta-merta dipatuhi secara sempurna. Buktinya, ada orang yang masih nekat menggelar hajatan. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya juga sadar imbauannya tidak dipatuhi.
"Saya membaca sebuah berita, sudah diisolasi masih membantu tetangganya yang mau hajatan. Ada yang sudah diisolasi masih beli HP dan belanja di pasar. Saya rasa kedisiplinan isolasi itu yang penting," ujar Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada gubernur se-Indonesia yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hajatan yang masih dalam taraf rencana kemudian dibubarkan gegara menimbulkan pro-kontra di tengah pandemi virus Corona. Namun ada pula beberapa hajatan yang nekat digelar tanpa menghiraukan imbauan interaksi sosial saat pagebluk.
Berikut adalah contoh-contoh hajatan nekat tersebut:
1. Mojokorto
Berlokasi di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur, hajatan digelar oleh warga. Tamu undangan ramai menghadiri acara bahagia ini. Namun hajatan ini akhirnya dibubarkan aparat karena tidak sesuai dengan kondisi darurat Corona.
Publik tahu kejadian ini dari video viral ini diunggah akun Akhmad Fathoni Assookoi pada Rabu (25/3) pukul 20.12 WIB. Dalam video ini, polisi dan Kepala Desa Mojokarang datang ke tempat hajatan saat ramai tamu undangan. Kepala Desa menyampaikan larangan kegiatan pengumpulan massa melalui pengeras suara. Dia didampingi Kapolsek Dlanggu AKP Airlangga Pharmady, yang memakai baju preman, serta dua anggotanya yang berseragam.
"Untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan massa, saya larang mulai hari ini. Apa pun bentuk kegiatannya, ya. Mohon didengarkan. Tidak ada lagi kegiatan yang bersifat berkumpul atau yang mengumpulkan massa lagi," ujar Kepala Desa Mojokarang di lokasi.
Kapolsek Dlanggu AKP Airlangga membenarkan pembubaran hajatan itu dilakukan di Desa Mojokarang Selasa (24/5) malam. Namun dia menampik bila dikatakan melakukan pembubaran hajatan nikahan tersebut. Sosialisasi sudah dilakukan dua pekan sebelumnya, namun ternyata masih ada warga yang menggelar hajatan yang akhirnya diimbau bubar.
"Bukan dibubarkan, tapi diimbau oleh Pak Kades, dan warga mau membubarkan diri dengan sukarela," kata AKP Airlangga.
2. Deli Serdang
Deli Serdang menjadi wilayah dengan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Corona terbanyak di Sumatera Utara, tapi bukan berarti masyarakatnya lantas jeri terhadap keadaan. Nyatanya, masih ada warga yang nekat menggelar hajatan kawinan.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri beserta pihak kecamatan membubarkan pesta pernikahan warga di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (26/3). Pesta dibubarkan demi mencegah penyebaran virus Corona.
Kapolsek Bangun Purba AKP Soedarjanto menyatakan pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari maklumat yang diterima dari Kapolri Jenderal Idham Azis. Soedarjanto menjelaskan pembubaran ini tidak mendapat perlawanan dari masyarakat. Setelah aparat memberikan penjelasan, pesta tidak dilanjutkan.
"Setelah diberi penjelasan oleh pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan, keluarga bisa menerima dan bersedia membubarkan pesta dan tidak melanjutkannya," ucapnya.
![]() |
3. Tangerang Selatan
Kali ini kabar bersumber dari Tangerang Selatan, Banten. Hajatan pernikahan warga yang digelar di RT 07 RW 05 Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian. Polisi mengingatkan warga akan penularan virus Corona.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi ada warga yang menggelar hajatan nikah di Jl Ujanain, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu (29/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat didatangi, akad nikah sudah selesai digelar. Polisi pun mengimbau warga yang menggelar hajatan segera membongkar tenda.
"Warga menerima dan melaksanakan anjuran petugas untuk segera bubar," katanya.
![]() |
4. Aceh Utara
Pesta perkawinan yang digelar di sebuah rumah di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh, dibubarkan polisi. Proses pembubaran resepsi pernikahan tersebut berawal dari patroli polisi untuk menyampaikan maklumat Kapolri dan pemberlakuan jam malam di Aceh.
Polisi meluncur ke lokasi dan di sana melihat acara mengundang tamu lebih dari 100 orang. Polisi memanggil kepala desa dan pemilik rumah untuk meminta agar pesta dibubarkan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memanggil kepala desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif. Pembubaran ini sesuai dengan dasar hukum dan maklumat Forkopimda Provinsi Aceh," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, polisi saat itu memberi batas waktu kepada para tamu undangan untuk segera meninggalkan lokasi. Proses pembubaran pesta ini berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB.
![]() |
5. Polman
Ada warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di Desa Campurjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Senin (30/3) siang. Pesta itu dihentikan aparat.
Aparat yang menghentikan adalah gabungan dari kepolisian dan Satpol PP. Pemilik hajatan pernikahan juga diminta petugas membongkar tenda yang dipakai untuk menggelar pesta.
Bila imbauan masih saja dilanggar, lantas bagaimana ya cara mengatur warga supaya patuh terhadap physical distancing?