2.041 Warga di Jatim Diamankan Karena Tak Mau Bubar di Tengah Wabah Corona

2.041 Warga di Jatim Diamankan Karena Tak Mau Bubar di Tengah Wabah Corona

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Polda Jawa Timur membubarkan sejumlah kerumunan massa di ruang publik hingga tempat hiburan. Pembubaran ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan pihaknya juga mengamankan sejumlah masyarakat yang enggan dibubarkan. Totalnya, ada 2.041 masyarakat yang diamankan di kantor polisi.

"Dalam kegiatan pembubaran kerumunan massa tersebut, 72 orang diamankan oleh Polda Jatim dan 2.041 orang diamankan oleh Polres jajaran," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Senin (30/3/2020).

Truno menambahkan saat diamankan di mako, pihaknya akan memberikan pemahaman pada masyarakat bahaya berkumpul saat masa pandemi.

Selain itu, Truno menyebut pihaknya juga melakukan pemeriksaan dengan menilik apa sebenarnya motif masyarakat tersebut masih nekat berkumpul di tengah pandemi corona. Jika dia memang abai, Truno menambahkan pihaknya akan menindak tegas dengan hukuman pidana.

Sebelumnya, Truno mengatakan seseorang yang enggan dibubarkan hingga melawan petugas bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun. Truno menjelaskan ancaman pidana yang diterapkan merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

"Kerumunan sama, kita lakukan tindakan tegas dengan membawa ke kantor polisi, kemudian melakukan pemeriksaan, kemudian kita lihat dia motifnya apa, apakah mengabaikan atau memang unsur pidana seperti kerumunan tanpa izin, dan ini kan akan kita tindak tegas," papar Truno.

Namun, 2.041 masyarakat tersebut telah dipulangkan. Truno mengatakan kesemuanya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Mereka membuat surat pernyataan kemudian dipersilakan pulang ke rumah masing-masing. Data kita, kegiatan pembubaran kerumunan massa sebanyak 196 kegiatan, dengan jumlah orang yang dibubarkan sekitar 13.780 orang," pungkas Truno. (hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.