Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI dalam rapat paripurna agar tak membahas RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. KSPI menginginkan agar DPR menghapus RUU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020.
"KSPI meminta agar sidang paripurna 30 Maret tidak mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan, bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas tahun 2020," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).
Said berharap DPR tak abai dalam mendengar permintaan para buruh. Jika RUU Cipta Kerja dibahas, Ia mengecam akan mengerahkan massa buruh untuk melakukan aksi walaupun di tengah pandemi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak Omnibuslaw, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi Corona," katanya.
"Bila Omnibus Law dipaksakan tetap dibahas, meskipun masih dalam situasi pandemi Corona, buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, serentak di berbagai daerah," tambahnya.
KSPI meminta agar DPR dan pemerintah untuk lebih fokus membahas darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) para buruh. Iqbal mengatakan pemerintah bisa mengambil beberapa kebijakan termasuk memberikan insentif bagi industri yang terdampak.
"Selanjutnya DPR RI dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III pekan depan. Ketua DPR Puan Maharani menyebut rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-3 tetap digelar agar DPR tetap bisa menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan mengadakan rapat paripurna ditetapkan dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Jumat (27/3/2020). Puan Maharani memimpin rapat secara fisik didampingi dua Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin dan Rachmad Gobel. Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar, mengikuti rapat melalui telekonferensi.
"Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi," tutur Puan usai rapat.