Isep Suherlan Fansuri, oknum Pegawai Sipil Negeri (PNS) yang menjadi otak pelaku pencurian masker di RSUD Pagelaran Cianjur, terancam dipecat. Selain itu, ia diberhentikan dari jabatannya di rumah sakit tersebut.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang nantinya diputuskan pengadilan terkait kasus pencurian ratusan kotak berisi masker milik RSUD Pagelaran Cianjur saat wabah Covid-19. "Pokoknya apapun putusan pengadilan saya ikuti. Termasuk untuk dipecat dari jabatan dan status PNS," kata Herman kepada detikcom saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Herman, sanksi yang diberikan kemungkinan akan sangat berat, mengingat tidak hanya perkara pencurian, tapi para pelaku mencuri barang yang saat ini tengah dibutuhkan. "Ini yang juga memprihatinkan, situasinya berbeda dengan kasus pencurian lainnya. Masyarakat sedang membutuhkan, sedangkan pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mencuri masker dan mencari keuntungan pribadi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira nanti akan berat sanksinya, melihat kondisi dan situasi saat ini," ucap Herman.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan mendorong agar para pencuri masker itu dihukum berat. Apalagi tindakan mereka dilakukan di tengah langkanya masker selagi merebaknya Covid-19.
"Ini bukan kejahatan biasa, ini sudah kejahatan kemanusiaan. Ketika banyak orang yang kebingungan mencari masker, mereka malah mencuri dari gudang rumah sakit dan menjualnya demi keuntungan pribadi," ujar Ganjar.
Curi Masker di RS Cianjur Demi Beli Motor, Pelaku Untung Rp 24 Juta:
Dia berharap agar kasus ini juga menjadi perhatian semua pihak, sehingga tidak ada kejadian serupa. "Jangan sampai ada lagi oknum yang memanfaatkan momen demi keuntungan pribadi. Apalagi seorang ASN," ucap Ganjar.
Sekadar diketahui, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan kotak masker yang berisi sekitar 20 ribu buah masker dari gudang farmasi RSUD Pagelaran.
Empat pelaku yang terdiri dari tiga pelaku pencurian dan seorang penadah ditangkap. Salah satu pelaku, Isep Suherlan Fansuri, merupakan PNS di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur. Ia menjadi otak aksi pencurian masker.
Empat pelaku yaitu Isep Suherlan Fansuri, Rega Nurfarid, Yogi Hendra Gunawan, dan Cecep Ramadhan dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andri Priyanto.