Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan ketua atau pengurus RT dan RW melaporkan kedatangan, kepulangan atau mudiknya warga berststus Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona atau Covid-19 ke polisi setempat. Hal itu ia tuangkan dalam lima maklumat yang disampaikan melalui media sosialnya.
Lima maklumat itu berisi tentang larangan mudik ke kampung halaman selama pandemi Covid-19. Pertama, pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan warga dilarang mudik ke kampung halaman di tengah mewabahnya Corona.
Kedua, barangsiapa warga yang memaksa mudik akan otomatis berstatus ODP. Ketiga, jika berstatus ODP, warga tersebut harus mengisolasi dirinya selama 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tidak melakukan isolasi diri. Kelima, mewajibkan RT atau RW melaporkan ODP ke aparat kepolisian.
Simak juga video Berkeliaran di Tengah Pandemi Corona, 5 Anak Jalanan Diamankan: