Isep Suherlan Fansuri, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur ternyata menjadi otak dari pencurian 360 kotak masker di gudang farmasi rumah sakit. Padahal ketersediaan masker tengah dibutuhkan.
Dari informasi yang dihimpun detik.com, Isep merupakan pejabat struktural di RSUD Pagelaran, tepatnya di bidang pelayanan medis.
"Iya dia PNS, di bidang pelayanan medis. Bukan kepala, tapi anggota di strukturalnya. Sudah lama bekerja, sebelum saya menjabat sebagai Dirut di RSUD Pagelaran," ucap Direktur Utama RSUD Pagelaran, dr Awie Darwizar kepada detik.com, Kamis (26/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan, Isep merupakan senior di lingkungan RSUD Pagelaran. Diduga pelaku tersebut memiliki kekuasaan dengan latar belakang pimpinan organisasi masyarakat di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Selain itu, Isep juga diduga banyak memasukkan pegawai ke RSUD Pagelaran sehingga mereka yang ada di sana takut dengan power yang dimiliki pelaku.
"Isep ini berpengaruh, karena ketua Ormas di sana dam informasinya sering memasukkan karyawan ke rumah sakit ini. Semua yang ada di sana itu takut ke Isep ini," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, tersangka Isep dengan mudah mendapatkan akses ke gudang farmasi RSUD Pagelaran untuk mencuri stok masker yang awalnya disiapkan untuk tenaga medis di sana.
Bahkan dengan power yang dimilikinya, Isep bisa menyuruh petugas untuk mematikan CCTV saat proses pengambilan stok masker.
"Makanya otak pelakunya saudara Isep. Dibantu oleh Rega yang merupakan bawahannya langsung dan Yogi yang merupakan tenaga honorer di RS tersebut," paparnya.
Menurut Niki, sebagian besar hasil penjualan masker curian masuk ke kantong Isep. Sedangkan untuk Rega dan Yogi hanya menerima uang tergantung dari yang diberikan Isep.
"Selama empat kali kejadian pencurian itu, Yogi yang menjadi pengangkut dan sopir hanya diberi Rp 500 ribu. Selebihnya oleh Isep," jelasnya.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.