Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang warganya untuk mudik di tengah pandemi Covid-19, khususnya bagi yang merantau ke wilayah episentrum Covid-19.
Larangan itu diunggah pria yang akrab disapa Emil itu melalui akun Instagramnya, ada empat poin yang dicantumkan. Di antaranya dilarang mudik di tengah wabah Covid-19, kemudian pencantuman otomatis status orang dengan pemantauan (ODP) bagi yang memaksa mudik.
Poin berikutnya, jika berstatus ODP maka harus mengisolasi diri selama 14, dan terakhir Polda Jabar akan mengambil tindakan hukum jika ODP tak melakukan isolasi diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Hery Antasari mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan sinyal terkait pelarangan mudik awal ini.
"Kemenhub arahnya ke sana, tapi Jawa Barat sudah mengkampanyekan untuk jangan mudik," katanya Jumat (27/3/2020).
Sejauh ini, kebijakan mudik masih agak longgar namun harus disertai kewaspadaan yang tinggi. Terutama bagi warga yang pulang dari DKI Jakarta yang menjadi titik penyebaran Covid-19 terbanyak di Indonesia.
"Dia harus isolasi 14 hari, jika tidak ada isolasi Polda Jabar akan mengambil tindakan hukum, ini sudah disampaikan Pak Gubernur," tuturnya.
Ia mengakui buntut dari diliburkannya sekolah, bekerja dari rumah dan pembatasan aktivitas di Jakarta membuat warga dari beberapa daerah di Jabar pulang kampung. Seperti ODP di Kabupaten Sumedang yang melonjak ke angka 1833 orang.
Kendati begitu, dari pantauan di sejumlah terminal di Jabar belum terlihat ada peningkatan signifikan."Malah terjadi penurunan, tapi ada beberapa daerah di Jawa Barat yang mendapat limpahan penumpang lebih banyak dengan tujuan dari Jakarta," katanya.
(yum/mud)