Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, ke KPK. Tin diduga membayar cicilan apartemen di bilangan Senopati secara cash total Rp 477 juta.
"Kami melaporkan awal pekan ini," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Dalam laporannya, MAKI melampirkan bukti fotokopi kuitansi transaksi atas nama Tin Zuraida kepada perusahaan pengelola apartemen di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Tiga berkas foto kopi transaksi itu semua tertanggal 31 Januari 2014. Bukti transaksi itu berjumlah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti pertama pembayaran Rp 112.500.000
Bukti kedua pembayaran Rp 250.000.000
Bukti ketiga pembayaran cash Rp 27.068.000 dan Rp 87.516.000
"Semoga bermanfaat bagi KPK untuk mampu menangkap DPO tersangka Nurhadi dkk," ujar Boyamin.
Simak juga video KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:
Benarkah soal kuitansi di atas? Rumah Tin-Nurhadi di Hang Lekir Jaksel berkali-kali didatangi detikcom untuk dimintai konfirmasi tetapi tidak ada di tempat. Tin sudah dipanggil beberapa kali sebagai saksi untuk suaminya oleh KPK juga tidak pernah hadir.
Hingga hari ini, nama Tin masih tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bagian Politik dan Hukum.
Adapun Nurhadi hingga saat ini masih buron atas kasus korupsi Rp 46 miliar. Dua kali praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel melawan KPK gagal.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hariyadi, seperti dikutip dalam amar putusannya, yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3)