Istri-Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Istri-Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 21:12 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung KPK (Foto: Dok detikcom)
Jakarta -

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida kembali tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat suaminya. KPK tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Tin Zuraida.

"Tidak ada konfirmasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Selain Tin, dua saksi dalam kasus tersebut juga tidak hadir tanpa keterangan. Kedua saksi itu yakni anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi dan istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan surat pemanggilan untuk para saksi dipastikan sudah dikirim dengan patut dan diterima. KPK berharap para saksi bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK

"Kami tetap berharap agar saksi ini tetap kooperatif ya kami menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kali ini merupakan kedua kalinya Tin dan Rizqi mangkir dalam panggilan KPK. Tin dipanggil untuk jadi saksi pada Selasa (11/2), sedangkan Rizqi dipanggil pada Kamis (13/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads