Sebar Hoax Pendeta di Lampung Meninggal Kena Corona, Pria Ini Ditangkap

Sebar Hoax Pendeta di Lampung Meninggal Kena Corona, Pria Ini Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 10:01 WIB
Polda Lampung tangkap pria penyebar hoax soal Corona (dok. Istimewa)
Polda Lampung menangkap pria penyebar hoax soal Corona. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria bernama Nirwan Setiawan ditangkap aparat Polda Lampung karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal Corona. Posting-an Nirwan soal seseorang meninggal karena Corona membuat resah warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku menyebar video hoax terkait meninggalnya seorang pasien 01 terkena virus Corona (COVID-19) yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung. Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumnas Waykandis, Tanjung Senang, Bandarlampung, Selasa (24/3).

"Pelaku ditangkap berdasarkan dari Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial, yang di mana pada saat itu tim ini menemukan salah satu posting-an video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena COVID-19 meninggal dunia di RSUDAM, dan posting-an video ini sempat membuat masyarakat resah," kata Kombes Pandra, Kamis (26/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Tim Cyber Patrol mengkonfirmasi soal kabar pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM itu ke Dinas Kesehatan Lampung. Namun ternyata pasien 01 tersebut dalam kondisi baik.

ADVERTISEMENT

Promosi Obat Saat Corona, Anggota MLM Dibubarkan Polisi:

"Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan," ujar Pandra.

Sebar Hoax Pendeta di Lampung Meninggal Kena Corona, Pria Ini DitangkapPosting-an hoax soal Corona yang disebar pelaku. (Foto: Istimewa)

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyebarkan video hoax hanya untuk memberi kabar ke masyarakat. Diketahui, video tersebut disebarkan ke WhatsApp Group (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads