Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memutuskan Salat Jumat untuk tanggal 27 Maret 2020 pekan ini ditiadakan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh Masjid di Jawa Tengah.
Hal itu tertuang pada hasil Tausiyah MUI Jateng tentang penyelenggaraan ibadah di Masjid dalam situasi darurat COVID-19. Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji mengatakan rapat dilakukan oleh Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Jateng dan pengelola Masjid besar di Semarang serta merujuk Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.
"Itu hasil rapat kemarin oleh komisi fatwa ditambah pengurus serta tiga pengurus masjid besar, MAJT, Baiturrahman, dan Kauman," kata Darodji kepada detikcom, Rabu (25/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hasil rapat ditegaskan saat ini WHO menetapkan virus Corona atau COVID-19 sebagai pandemik global. Kemudian presiden juga sudah menetapkan Indonesia darurat COVID-19 serta Jawa Tengah sudah mendekati zona merah.
"Kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan salat zuhur di kediaman masing-masing," jelasnya.
Pandemi Corona, Pawai Ogoh-ogoh di Baubau Dibatalkan:
MUI Jateng juga meminta warga tidak menggelar kegiatan keagamaan di masjid termasuk salat lima waktu. Namun, azan tetap dikumandangkan.
"Pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah Salat Rawatib/salat lima waktu, namun azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat," katanya.
![]() |
Darodji menegaskan keputusan tersebut berlaku untuk seluruh masjid di Jawa Tengah. Untuk kegiatan Salat Jumat pekan depan akan ada pengumuman lebih lanjut.
"Kalau ada perkembangan yang baik akan akan diselenggarakan, kalau masih seperti ini ya tetap, nanti ada informasi lagi. Ini untuk seluruh masjid di Jawa Tengah," tegasnya.