Keuskupan Agung Semarang memperpanjang masa peribadatan secara online hingga akhir April 2020 atau selama ada kebijakan baru terkait pandemi virus Corona atau COVID-19. Dengan demikian rangkaian ibadah Tri Hari Suci atau pekan suci Paskah juga dilakukan secara online.
"Kami memutuskan untuk ditindaklanjuti beberapa kebijakan pastoral sebagai berikut memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru," kata Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmo dalam surat edaran seperti dikutip detikcom, Senin (23/3/2020).
Surat edaran itu tertuang dalam nomor 0338/A/X/20-15. Edaran ini juga diunggah di situs Keuskupan Agung Semarang. Dalam edaran tersebut kegiatan yang dimaksud meliputi ekaristi pekan suci, misa mingguan, hingga pengakuan dosa ataupun renungan APP yang biasa dilakukan menjelang masa Paskah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan. Sebagai pengganti akan dilaksanakan misa online melalui live streaming (youtube) dan radio. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan," urai Romo Rubi.
"Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain," sambungnya.
Selama masa darurat peribadatan ini, para imam juga diminta tetap merayakan ekaristi dan ibadat di komunitasnya tanpa melibatkan umat dari luar komunitas. Kemudian pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak juga ditunda dan akan ditentukan kemudian. Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk pemberian minyak suci kepada umat yang membutuhkan.
"Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan," terang Romo Rubi.
Hari Ini, 125 Ribu Alat Rapid Test Disebar ke Seluruh Indonesia:
Lewat aturan tersebut, gereja juga diajak untuk melakukan penggalangan dana secara online yang dikelola oleh Karina KAS. Dengan begitu, masing-masing paroki dan kelompok kategorial tidak diperkenankan mengadakan penggalangan dana secara online.
"Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian. Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online," tegas Romo Rubi.
Masa darurat peribadatan ini dilakukan dengan pertimbangan situasi terkait penyebaran virus Corona atau COVID-19. Rubi meminta edaran ini diberlakukan demi keselamatan bersama.
"Demikian keputusan untuk ditindaklanjuti secepat mungkin demi keselamatan dan kebaikan kita, keluarga, Gereja, dan masyarakat. Kembali saya mengajak para Romo, Bruder, Suster dan seluruh Umat Katolik KAS untuk bersama-sama dengan kelompok-kelompok masyarakat lain meningkatkan rasa solidaritas, kepedulian, dan tanggung jawab kita dalam melawan virus Corona dan dampak sosialnya," pesan Romo Rubi.
Sebelumnya aturan ibadah online ini ditetapkan selama 15 hari sejak 20 Maret-3 April 2020. Namun, dengan pertimbangan kasus Corona saat ini ibadah online ini diperpanjang hingga 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
"Ibadat pekan suci dilaksanakan secara online melalui live streaming dan radio. Sampai 30 April atau sampai ada kebijakan baru," kata Romo Rubi saat dimintai konfirmasi detikcom.