Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan akan patuh dengan keputusan tersebut. Ia menyebut, mekanisme kelulusan siswa baik SMA/SMK di Jatim telah terpenuhi.
Mekanisme kelulusan itu sendiri terdiri atas nilai rapor siswa selama 3 tahun alias 6 semester dengan porsi proporsional kelulusan sebesar 60 persen. Sementara 40 persen lainnya dari Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Ujian Praktek di masing-masing sekolah.
"Di Jatim, alhamdulillah USP sudah dilakukan baik SMA dan SMK. Dan SMK juga sudah selesai ujian nasional. Sehingga untuk kelulusan sudah tidak ada masalah di Jatim, karena kelulusan ditentukan dari nilai rapor selama 3 tahun dan dirata-rata lalu dari USP dan ujian praktek," kata Wahid di Kantor BPSDM Jatim, Selasa (24/3/2020).
"Jadi di Jatim untuk data-data kelulusan sudah lengkap. Meski ujian nasional dibatalkan, datanya sudah lengkap," imbuhnya.
Wahid menjelaskan bahwa manfaat ujian nasional yakni untuk bisa melihat disparitas serta kualitas mutu dari pendidikan di masing-masing sekolah dan wilayah. Dikatakan Wahid, ada perguruan tinggi yang masih menerapkan jalur dari nilai ujian nasional.
"Ada juga pendidikan-pendidikan tinggi tertentu penerapannya melihat dari nilai ujian nasional seperti Akmil, Akpol. Pendidikan-pendidikan tersebut tahun kemarin masih melihat dari ujian nasional," jelasnya.
Meski UN ditiadakan, Wahid menilai penerimaan di perguruan tinggi dan pendidikan-pendidikan tertentu yang masih menerapkan nilai UN, akan segera menyesuaikan dengan peraturan kemendikbud. (iwd/iwd)