Penanganan jenazah korban terinfeksi virus Corona masih perlu dicari rumusannya. Wakil Presiden Ma'ruf Amin sampai-sampai meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa.
Salah satu keluarga korban meninggal dunia akibat Corona, Eva Rahmi Salama, menceritakan ketatnya penanganan jenazah. Eva kehilangan ibu dan ayahnya akibat Corona.
Dalam ceritanya, Eva mengatakan perlakuan terhadap jenazah terinfeksi Corona lebih ketat. Jenazah mulanya dimandikan, dikafankan lalu dibungkuskan plastik. Kemudian jenazah dimasukkan ke peti yang kembali dibungkus plastik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berkali-kali tahapnya. Kita juga tidak boleh satu ambulance sama jenazah," tutur Eva saat dikonfirmasi detikcom via Wolipop, Senin (23/3/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menjelaskan jenazah pasien positif virus Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul sebagaimana dikutip dari situs Kemenag, Selasa (17/3).
"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," imbuhnya.
Meski demikian, Ma'ruf Amin meminta ada fatwa terkait urusan jenazah pasien Corona.
Ma'ruf Ingin Ada Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum:
MUI serta ormas Islam diminta membuat fatwa mengenai pengurusan jenazah pasien positif virus Corona sebagai langkah antisipasi kesulitan petugas.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya meminta Majelis Ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau, ada dua hal yang ingin saya utarakan, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini," ujar Ma'ruf di gedung BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Ma'ruf menyadari situasi petugas yang kesulitan dalam mengurus jenazah pasien COVID-19. Fatwa dimaksudkan sebagai pedoman ke depannya.
"Karena misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, meminta supaya Majelis Ulama dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ujar Ma'ruf.
Di samping itu, Ma'ruf meminta keterlibatan ulama untuk berkontribusi menyosialisasi arahan terkait social distancing. Menurutnya, menaati seruan pemerintah dan MUI itu menjadi penting dalam upaya mencegah penyebaran Corona.