Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan kunjungan via online. Pembesuk akan disediakan fasilitas 'video call' di masing masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lapas di wilayah Sulteng.
"Kasus virus Corona tidak boleh dianggap hanya sekedar virus biasa, kami menjaga betul kesehatan narapidana di masing-masing Rutan dan LP di wilayah Sulteng. Untuknya itu, kami akan membatasi ruang gerak antara napi dan pembesuk. Tidak boleh bertemu langsung apalagi bersentuhan, kita akan sediakan fasilitas video call," ungkap Kakanwil Sulteng Lilik Sujandi kepada detikcom saat dihubungi via telepon pada Senin (23/3/2020) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk menerapkan langkah tersebut, tentunya pihak Kanwil Sulteng melalui Rutan dan LP di wilayah Sulteng harus melakukan sosialisasi kembali dengan pihak keluarga ataupun kerabat napi. Dia mengatakan fasilitas video call akan diterapkan dalam waktu dekat.
"satu atau dua hari ke depan fasilitasnya sudah dilengkapi dan sudah bisa berlaku untuk digunakan. Kami berharap layanan ini tidak mempersulit narapidana, sehingga fasilitas akan dipertimbangkan dengan jumlah napi agar mekanismenya bisa berjalan lancar,"tuturnya.
Selain itu, pihak Kanwil Sulteng juga menyediakan LP Anak untuk menjadi ruang isolasi khusus narapidana yang memiliki kriteria penyakit yang memenuhi unsur virus Corona.
"LP anak sudah ditetapkan sebagai ruang isolasi, kami berharap dukungan pemerintah dan instansi terkait bisa mensupport, agar supaya layanan hukum tetap berjalan seperti biasa,"ucap Lilik.