KPU Makassar juga menunda sejumlah tahapan Pilkada Kota Makassar. Penundaan ini sesuai instruksi KPU Pusat lewat Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan SK No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Pusat Arief Budiman.
Komisioner KPU Makassar bidang teknis penyelenggara, Gunawan Mashar, menyebutkan tahapan Pilkada yang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pelantikan Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Seharusnya kemarin kita sudah melantik 459 orang PPS, berikutnya kita juga akan lantik sekitar 4.000 orang PPDP yang tersebar di seluruh kelurahan se-Kota Makassar. Kita harus hindari kegiatan yang dihadiri banyak orang, keselamatan kita bersama jauh lebih prioritas dari kegiatan ini," ujar Gunawan saat dimintai konfirmasi, Senin (23/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan menambahkan tahapan yang ditunda ini merupakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan interaksi antarmanusia yang susah dihindari.
Dibatasi, Penumpang KRL Malah Menumpuk: