Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona (COVID-19) harus berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Firli meminta pemerintah mengecek rekam jejak calon penyedia barang dan jasa.
"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018," kata Ketua KPK Firli kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Firli menjelaskan pengguna anggaran, dalam hal ini instansi pemerintah, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia barang. Menurutnya, dalam penunjukan penyedia barang itu, tetap harus diperhatikan faktor rekam jejak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengguna anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia," ujarnya.
Selain itu, Firli menyebut pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat diperbolehkan dengan cara swakelola selama memiliki kemampuan. Swakelola pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, serta institusi sebagai penanggung jawab anggaran.
"Di samping itu, dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," sebutnya.
Meski demikian, Firli mengingatkan proses pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung ini tetap harus dilakukan dengan jujur dan tidak koruptif sehingga merugikan keuangan negara. Sebab, Firli mengatakan para pelaku korupsi saat bencana dapat diancam hukuman mati.
"KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," kata Firli.
Untuk itu, Firli mengatakan kini KPK terus berkomunikasi LKPP dan BPKP RI pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan virus Corona (COVID-19). Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona bisa berjalan lancar sehingga wabah tersebut bisa segera diatasi.
"Saat ini KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan agar wabah Coronavirus/COVID-19 bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan. Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals)," tutur Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Hal itu disampaikan Ghufron menanggapi kekhawatiran pemerintah daerah (pemda) terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan virus Corona.
"Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," kata Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/3).