KPK Saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati Koruptor

Round-Up

KPK Saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati Koruptor

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 10:04 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Dokumentasi Gedung Merah Putih markas KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19). KPK bertekad menyoroti dana bencana Corona agar tidak dikorupsi.

Terbaru, KPK mengizinkan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Tidak hanya itu, berbagai langkah terus dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, dari menyoroti penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana Corona hingga terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan serangkaian aksi KPK bukan suatu gimik agar KPK terlihat bekerja saat darurat Corona. Dia juga mengultimatum pelaku korupsi dana bencana akan diancam hukuman mati

Berikut ini aksi-aksi KPK saat darurat Corona:

ADVERTISEMENT

Tangkal Corona, Kantor dan Rutan KPK Disemprot Disinfektan:

Pengadaan Barang Bisa Penunjukan Langsung

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," kata Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).

Ghufron meminta pemda tidak khawatir melakukan pengadaan barang dan jasa asalkan dilakukan dengan tujuan menolong masyarakat.

Ghufron berharap agar pengadaan barang dan jasa itu dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat Corona. Salus populi suprema lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.

Berikut bunyi pasal 6 yang tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 13/2018:

1. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.

2. Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
b. analisis ketersediaan sumber daya; dan
c. penetapan cara pengadaan Barang/Jasa.

3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. serah terima lapangan;
d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
e. pelaksanaan pekerjaan;
f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
g. serah terima hasil pekerjaan.

4. Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan

5. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Swakelola dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. pelaksanaan pekerjaan; dan
d. serah terima hasil pekerjaan.

6. Penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
a. kontrak;
b. pembayaran; dan
c. post audit.

Ancam Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana

KPK mengingatkan pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (21/3/2020).

Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi risiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.

Selain itu, Firli mengatakan KPK ikut melakukan monitoring terhadap kegiatan penanganan virus Corona tersebut. Ia berharap wabah virus Corona ini cepat tertangani.

Soroti Dana Bencana

KPK menyoroti penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana Corona.

"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, pada Selasa (17/3/2020).

Firli mengatakan KPK juga melakukan penyesuaian kerja untuk antisipasi Corona, termasuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home). Namun Firli memastikan kegiatan penegakan hukum di KPK tetap berjalan sesuai dengan prioritas.

OTT KPK Bukan Gimik

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan semua kritik dan hasil survei terkait kinerja KPK yang tidak kunjung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal 2020 akan dijadikan masukan.

"Kami sangat memahami kritik dari para aktivis antikorupsi yang menanti OTT dan hasil perburuan para DPO. Sejumlah survei yang menilai kepercayaan pada KPK mengalami penurunan tentunya akan kita jadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi kami untuk melakukan perbaikan," kata Firli kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).

KPK saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati KoruptorKetua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)

Namun, Firli menegaskan, OTT bukan satu-satu cara KPK bekerja memberantas korupsi. Firli mengatakan KPK tetap bekerja meski belum melakukan OTT.

"Namun, perlu saya tegaskan, OTT itu bukan tujuan atau gimik supaya KPK terlihat bekerja. OTT adalah salah satu alat penindakan. Belum ada OTT bukan berarti kami tidak bekerja melakukan pemberantasan korupsi dan mencegah kerugian negara," ujarnya.

"KPK saat ini sedang memperkuat pencegahan sesuai amanat UU KPK. Pasalnya, pencegahan dipandang lebih konstruktif, efisien, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Perpanjang Penyetoran LHKPN

KPK memperpanjang batas waktu penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019.

Perpanjangan ini dilakukan untuk meminimalkan kontak di tengah mewabahnya virus Corona.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Ipi mengatakan batas waktu penyetoran LHKPN itu diperpanjang 1 bulan. Dari semula penyetoran paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Ipi mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Periodik Tahun Laporan 2019 Pada 19 Maret 2020. Selain pelaporan periodik, Ipi menyebut perpanjangan batas waktu itu juga berlaku pada LHKPN jenis khusus.

Gedung KPK Disemprot Disinfektan

Gedung kantor lembaga antikorupsi itu disemprot disinfektan.

"Dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah virus Corona, KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Ali menyebut semua ruang kerja di setiap lantai kantor KPK akan disemprot disinfektan. Gedung KPK saat ini ada 2, yaitu di Gedung Merah-Putih dan di Gedung KPK C-1, yang menjadi kantor Dewan Pengawas KPK.

Penyemprotan disinfektan itu akan dimulai pada Rabu, 18 Maret 2020. Rencananya kegiatan itu berlangsung selama 2 hari.

Halaman 2 dari 5
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads