Hakim Minta Novel Dihadirkan di Sidang, Tim Advokasi: Dia akan Hadir

Hakim Minta Novel Dihadirkan di Sidang, Tim Advokasi: Dia akan Hadir

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 10:12 WIB
Novel Baswedan (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Foto: Novel Baswedan (detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim meminta penyidik KPK Novel Baswedan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya. Tim Advokasi Novel Baswedan mengatakan Novel akan hadir dalam sidang tersebut.

"Kalau ada panggilan dari penegak hukum, dia akan hadir, kecuali ada alasan yang memang tidak bisa dihindari," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagan kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Saor mengatakan kliennya itu selama ini sangat kooperatif. Namun, menurutnya hingga hari ini belum ada surat panggilan resmi dari pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu panggilan pengadilan," sebutnya.

Selain itu, Saor juga bicara soal kondisi mata Novel Baswedan yang terkena siraman air keras. Menurutnya, kondisi mata Novel semakin memburuk.

ADVERTISEMENT

"Matanya kan makin memburuk," ujarnya.

Tonton juga Penyerang Novel Baswedan Segera Diboyong ke Kejaksaan :

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan dilanjutkan pada 2 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Novel ke persidangan.

"Yang kita sepakati dulu, dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya (tetangga Novel) dan Novel Baswedan," kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3).

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cairan air keras itu didapat Rahmat dari Pul Angkutan Mobil Gegana Polri. Menurut jaksa, Rahmat mengambil cairan tersebut setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool (red: pul) Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakut, Kamis (19/3).

Halaman 2 dari 2
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads