Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ke tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Novel ke persidangan.
"Yang kita sepakati dulu, dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya (tetangga Novel) dan Novel Baswedan," kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).
Majelis hakim diketahui memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel usai kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan selanjutnya akan digelar 2 April 2020 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat dan Ronny didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cairan air keras itu didapat Rahmat dari Pul Angkutan Mobil Gegana Polri. Menurut jaksa, Rahmat mengambil cairan tersebut setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool (red: pul) Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakut, Kamis (19/3).
(zak/zak)