IRT Ini Lanjutkan Jejak Almarhum Suami Edarkan Narkoba di Cianjur

IRT Ini Lanjutkan Jejak Almarhum Suami Edarkan Narkoba di Cianjur

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 12:12 WIB
IRT di Cianjur lanjutkan jejak almarhum suami berjualan narkoba. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Cianjur - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kepada polisi, R mengaku nekat melakoni perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dari tangan R polisi mengamankan 8 gram sabu-sabu siap edar yang didapat dari teman almarhum suaminya yang berstatus narapidana dengan kasus sama.


Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyebut pengendalian hingga peredaran narkoba dilakukan oleh teman suami pelaku dari dalam Lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"R seorang IRT, kita amankan 8 gram sabu. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari teman suaminya yang ada di Lapas," kata Soliyah saat rilis di Satnarkoba Polres Cianjur, Kamis (1/8/2019).

R diamankan di rumahnya di Kecamatan Sukaresmi pada Kamis (11/7/2019) lalu. Sabu-sabu tersebut saat itu disembunyikan di dalam sebuah kotak kaleng yang diselipkan di pinggangnya.

"Mengedarkan sabu di wilayah Cianjur, lewat telepon kemudian transfer lalu untuk mengantarnya dipetakan kemudian di tempel. Mereka sudah mengetahui antara penjual dan pembeli di mana lokasi itu ditempel," ujarnya.


Di tempat yang sama Kasatnarkoba AKP Ade Hermawan menjelaskan R mendapat barang itu dari teman suaminya yang menghuni Lapas Cianjur.

"Almarhum suaminya dulu pengedar sabu juga, nah ibu R ini mendapat informasi soal sabu ini dari teman suaminya yang juga seorang pengedar kini menghuni Lapas Cianjur," kata Ade.

Menurut Ade, R mengaku terpaksa melakukan aksinya menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan hidup. "Motifnya karena ekonomi, dia menghidupi keluarga sendiri setelah suaminya meninggal dunia," katanya.

IRT di Cianjur Lanjutkan Peran Almarhum Suami Edarkan NarkobaFoto: Syahdan Alamsyah
Sementara itu R mengaku mengurus sendiri lima orang anaknya. Hasil dari penjualan sabu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Karena ada masalah duit aja, enggak punya duit anak saya lima," ucap R.

Karena perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (sya/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads