Polisi kembali menangkap dua pelaku penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion, Prancis. Pelaku yang ditangkap merupakan warga negara Sri Lanka bernama Edumpiah Niranjan (EN) dan warga negara Indonesia (WNI) bernama Juan Avel.
"Pelaku EN (Edumpiah Niranjan) ditangkap atas pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangannya di Jakarta pada Rabu, 18 Maret 2020.
Sigit mengatakan Edumpiah ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Jalan Babakan Sukamantri RT 04 RW 07, Desa Pasir Kuda, Bogor Barat, pada Selasa (17/3). Sedangkan Juan Avel ditangkap di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya," tegas Sigit.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan Edumpiah berperan sebagai donatur kepada tersangka Juan Avel. Peran Juan sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk bawa 120 WN Sri Lanka ke Pulau Reunion.
Juan juga berperan sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan via laut dari Palabuhanratu ke Pulau Reunion, Prancis. Dia diketahui juga membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni M Aziz dan Haryanto, yang telah lebih dulu ditangkap otoritas Prancis dan divonis penjara di sana.
"EN memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku Juan Avel," ujar Ferdy.
Dengan uang itu, lanjut Ferdy, ratusan WN Sri Lanka itu diberangkatkan dari Palabuhanratu, Indonesia, menuju Pulau Reunion, Prancis. Ferdy menuturkan Edumpiah juga terhubung dengan WN Sri Lanka lainnya yang berada di Australia dan Bali.
"EN juga penghubung dari tersangka Susikaran, selaku pengendali imigran WNA Sri Lanka, yang berada di Australia. Dia juga penghubung dengan tersangka Sati Silen yang ada di Bali, ini masih DPO," jelas Ferdy.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penyelundupan 120 WN Sri Lanka ke Prancis. Pria berkewarganegaraan Indonesia bernama Lizar alias Rizal itu ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (10/3) pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Tradisional Tanjung Balai di dekat PLTU Karimun, Kepri.
Rizal diduga berperan mengkoordinasi dan merekrut dua anak buah kapal (ABK) bernama M Aziz dan Haryanto untuk mengantarkan ratusan WN Sri Lanka ke Pulau Reunion, Prancis. Mereka membantu ratusan WN Sri Lanka itu masuk Pulau Reunion secara ilegal.
Aksi Rizal ini diketahui Bareskrim usai berkomunikasi dengan Interpol dan Kepolisian Prancis. Ketiga pihak lalu melakukan kerja sama untuk pengungkapan kasus.
"Mereka ditolak masuk Prancis karena ilegal. Dua ABK kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum di sana. ABK atas nama Mohammad Aziz dan Haryanto dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Kepolisian Prancis, mendapatkan remisi tiga bulan dan menjalani hukuman selama 9 bulan," terang Sigit pada Rabu (11/3).
"Dan kedua ABK tersebut telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 Januari 2020. Mereka dideportasi, diantar ke Indonesia oleh Kepolisian Prancis," sambung Sigit.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Lizar alias Rizal dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.