Pasangan Suami-Istri di Malaysia Diadili Menyelundupkan Wanita WNI

Pasangan Suami-Istri di Malaysia Diadili Menyelundupkan Wanita WNI

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 15:17 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Kuala Lumpur - Pasangan suami-istri di Malaysia diadili atas dakwaan penyelundupan manusia yang melibatkan seorang wanita asal Indonesia (WNI). Wanita WNI ini dipekerjakan pasangan tersebut dengan kekerasan.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Sabtu (21/12/2019), identitas wanita WNI itu tidak disebut lebih lanjut, hanya disebut dia berusia 32 tahun.

Dalam kasus ini, sang istri yang bernama J Jayamalar (36) dijerat dakwaan menyelundupkan korban untuk dipekerjakan dengan kekerasan. Sang suami yang bernama V Chandru (35) dijerat dakwaan mengeksploitasi korban untuk dipekerjakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Keduanya diadili di bawah Undang-undang (UU) Anti-perdagangan Manusia dan Anti-penyelundupan Imigran.

Jayamalar juga dijerat dakwaan kedua, yakni melukai korban, yang diatur pasal 325 UU Pidana.

Dalam persidangan di Ipoh, kedua terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan.

Menurut dokumen dakwaan, tindak pelanggaran hukum itu dilakukan di rumah pasangan tersebut yang ada di kawasan Taman Kledang Emas, Ipoh, antara tahun 2011 hingga Oktober 2019.

Pengacara kedua terdakwa, J Matthews, menyebut luka-luka yang dialami korban tidak disebabkan oleh kliennya. "Itu disebabkan oleh komplikasi dari kondisinya sendiri. Itu akan dibuktikan nanti dalam persidangan," sebut Matthews.

Dia menambahkan bahwa kedua kliennya juga korban karena melihat barang-barang miliknya di rumah 'menghilang'.


Matthews meminta agar besaran uang jaminan untuk kedua kliennya dikurangi. Dia menyebut kedua terdakwa harus mengasuh kedua anaknya yang berusia 11 tahun dan 13 tahun, serta ibunda Chandru yang berusia 73 tahun yang menderita komplikasi jantung.

Hakim Azman Abu Hassan yang memimpin persidangan menetapkan uang jaminan masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit (Rp 33,7 juta) untuk kedua terdakwa. Hakim Azman juga memerintahkan kedua terdakwa untuk rutin melapor ke kantor polisi terdekat sebanyak dua kali dalam seminggu. Paspor milik keduanya disita oleh pengadilan. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada Januari 2020 mendatang.
Halaman 2 dari 2
(nvc/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads