Polisi menangkap seorang pria yang melakukan penyelundupan 120 warga negara (WN) Sri Lanka ke Prancis. Pria berkewarganegaraan Indonesia bernama Lizar alias Rizal itu ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri).
"Hari Selasa, 10 Maret 2020 jam 10.00 WIB di Pelabuhan Tradisional Tanjung Balai di dekat PLTU Karimun, Kepri, Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyelundupan manusia atas nama Lizar Alias Rizal," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Rabu (11/3/2020).
Rizal diduga berperan mengkoordinasi dan merekrut dua anak buah kapal (ABK) bernama M Aziz dan Haryanto untuk mengantarkan ratusan WN Sri Lanka ke Pulau Reunion, Prancis. Mereka membantu ratusan WN Sri Lanka itu masuk Pulau Reunion secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rizal ini perannya koordinator yang memberangkatkan. Dia dapat keuntungan, dibayar Rp 75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan dengan menyalahi prosedur," jelas Sigit.
Aksi Rizal ini diketahui Bareskrim usai berkomunikasi dengan Interpol dan Kepolisian Prancis. Ketiga pihak lalu melalukan kerja sama untuk pengungkapan kasus.
"Mereka ditolak masuk Prancis karena ilegal. Dua ABK kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum di sana. ABK atas nama Mohammad Aziz dan Haryanto dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Kepolisian Prancis, mendapatkan remisi tiga bulan dan menjalani hukuman selama 9 bulan," terang Sigit.
"Dan kedua ABK tersebut telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 januari 2020. Mereka dideportasi, diantar ke Indonesia oleh Kepolisian Prancis," sambung Sigit.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengatakan masih ada satu WNI, yang berperan sebagai kapten kapal, yang menjalani hukuman di Pulau Reunion, Prancis. WNI itu bernama Basri Mantiri.
"Kapten kapal atas nama Basri Mantiri mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan dan sampai saat ini masih menjalankan hukuman di Reunion koloni Prancis," ucap Ferdi.
Bareskrim menjerat tersangka Lizar alias Rizal dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.