Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan pengecekan suhu kepada pengunjung, karyawan termasuk hakim guna mencegah penyebaran virus Corona. Hakim yang memiliki suhu di atas 38 derajat Celsius dilarang masuk.
"Di pengadilan antisipasi memang diharapkan harus memakai masker dan yang kedua bagi pengunjung sidang baik tamu, hakim dan karyawan, begitu masuk di ruangan informasi ada pemeriksaan suhu. Bagi yang suhunya di atas 38 (derajat Celsius) itu tidak diizinkan untuk masuk ke area pengadilan. Itu termasuk dengan hakim. Tahanan juga demikian," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).
Pantauan detikcom di PN Bandung, pengecekan suhu dilakukan oleh petugas PN Bandung. Karyawan, pengunjung dan hakim dites suhunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pengecekan suhu dilakukan menggunakan alat. Alat tersebut ditempelkan di dahi para pengunjung sidang.
Wasdi mengatakan bagi para pengunjung yang memiliki suhu di atas 38 derajat Celsius tidak diperkenankan masuk ke dalam area pengadilan. Sebagai gantinya, mereka akan disarankan untuk mendatangi klinik atau fasilitas kesehatan.
"Ya, tidak diperkenankan masuk PN. Disarankan untuk cek kesehatan di RS, klinik, dokter atau Dinkes," katanya.
Sejauh ini, kata Wasdi, belum ada pengunjung yang ditemukan memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius. "Belum, Insyaallah mudah-mudahan tidak. Sampai sekarang ini tidak ada ditemukan pengunjung yang suhunya di atas 38 derajat Celsius," ujar Wasdi.